Selasa, 03 Desember 2013

KONFLIK etika bisnis

Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Di dalam Perusahaan baik jenis perusahaan manufactur,jasa,dan dagang pasti pernah mengalami konflik internal,maupun eksternal Mulai dari tingkat individu, kelompok, sampai unit. Dimana sumber – sumber konflik organisasional.konflok bisa terjadi karena ketidaksempurnaan dalam berinteraksi dan komunikasi sebagian bersar merupakan hasil dinamika interaksi individual dan kelompok serta proses – proses psikologis. Maka dari itu kita perlu memahami apakah definisi dari konflik itu sendiri. Konflik adalah segala macam interaksi pertentangan atau antogonistik antara dua atau lebih pihak.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Kemudian seorang pemimpin perusahaan atau sebuah organisasi perlu mengetahui jenis 0 jenis dari konflik tersebut. Dalam hal ini seorang pemimpin dapat menunjuk bagian personalia dalam sebuah perusahaan untuk mengatasi segala macam konflik yang terjadi dalam perusahaan tersebut. Maka dari itu bagian personalia ini yang akan menjadi jembatan utama dalam segala pertentangan yang terjadi. Jenis – jenis konflik meliputi :
a.       Konflik peranan yang terjadi didalam diri seseorang (person-role conflict)‏.
b.      Konflik antar peranan (inter-role conflict)‏, Konflik yang timbul karena seseorang harus memenuhi harapan beberapa orang (intesender conflict)‏.
c.       Konflik yang timbul karena disampaikannya informasi yang saling bertentangan (intrasender conflict)‏.
Konflik juga dapat dibedakan menurut pihak-pihak yang saling bertentangan. Atas dasar hal ini , ada 5 jenis konflik , yaitu :
A.    Konflik antar individu.(konflik ini terjadi karena adanya pertentangan antar individu).
B.     Konflik antar individu dan kelompok(konflik ini terjadi karena kesalahpahaman yang melibatkan suatu kelompoknya).
C.     Konflik antar kelompok dalam organisasi yang sama.(konflik terjadi karena tingkat persaingan yang di dalamnya berujung pertentangan).
D.    Konflik antar organisasi(konflik terjadi karena tidak adanya kesadaran yang melibatkan banyak pihak).
Ketika bisnis merupakan pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang terkait dengan para kompetitor untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau mendapatkan profit, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, hukum, dan etika atau moral agar dapat mencapai target yang dimaksud. Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku yang sangat penting. Tetapi belum pernah etika bisnis mendapat begitu banyak perhatian seperti sekarang.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
2.    Kasus/Artikel
SERPONG, TAPOS. Perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan karyawannya masih tinggi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Catatan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat dari Januari-April, ada 11 kasus yang ditangani.
Umumnya 11 kasus terjadi karena persoalan pendapatan maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan. Dari 11 kasus tersebut, enam kasus sudah selesai. Pada enam kasus itu, Dinsnosnakertrans menganjurkan agar persoalan itu dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. “Lima kasus lainnya masih dalam proses penelitian,” kata Kepala Bidang Penempatan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Kota Tangsel, Suyatman Ahmad, Senin (29/4).
Menurutnya mayoritas pelapor kasus hubungan industrial ini adalah pekerja. Menurutnya hal itu bisa terjadi lantaran pekerja merasa hak-haknya dilucuti perusahaan.“Jarang dalam perselisihan yang melaporkan itu adalah pihak perusahaan. Kebanyakan karyawan,” katanya.
Upaya yang dilakukan Dinsosnakertrans untuk menyelesaikan kasus tersebut? Ia mengaku dalam setiap perselisihan berupaya menengahi kedua belah pihak dengan jalan musyawarah mufakat. “Namun bila tidak bisa didamaikan memang harus dilanjutkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Mengenai siapa yang dirugikan dalam perselisihan Suyatman tidak menjelaskan secara rinci. Namun, kata dia, pekerja yang selalu dirugikan lantaran hak-haknya kerap dilucuti.“Kalau melihat prosentasenya yang paling dirugikan karyawan. Jarang pengusaha melaporkan lebih dulu ke Dinsosnakertrans bila ada persoalan,” ujarnya.
Menanggapi tingginya kasus hubungan industrial antara perusahaan dengan buruh ini, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel Abdul Kohar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel jeli melihat setiap perselisihan antara perusahaan dengan karyawan. Ini lantaran ia kerap menerima laporan adanya keberpihakan pemkot ke perusahaan.“Maka itu untuk menghindari adanya sangkaan tersebut, Pemkot harus jeli dalam menyelesaikan perselisihan,” kata wakil rakyat asal Partai Golkar ini.
Ia juga meminta aturan tentang ketenagakerjaan bisa diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, Koang -sapaan akrabnya- menilai banyak sanksi yang harusnya segera diberikan, malah diabaikan oleh Pemkot dengan berbagai dalih.“Ada banyak temuan di mana Pemkot enggan menindaklanjuti laporan itu. Ini yang harus segera dibenahi agar masyarakat kecil merasa dilindungi bila ada satu persoalan,” katanya.
Belum lama ini, sebanyak 65 buruh PT Lembanindo Tirta Anugrah (Lembanindo) Kota Tangsel terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini dikarenakan ketidak sanggupan perusahaan untuk mengaji karyawannya. Hal ini disampaikan salah seorang karyawannya, Rita, saat ditemui dalam rangka mediasi terakhir di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Serpong, Kota Tangsel, beberapa waktu lalu.
Rita menjelaskan, pihak perusahaan tidak mampu lagi mempekerjakan karyawannya, sehingga mereka memutuskan kontrak kerja. “Kita sedang melakukan mediasi terkait dengan permintaan karyawan terhadap upah kerja yang belum dibayar selama lima bulan dan uang pesangon sebanyak 65 karyawan,” ungkap Rita.
Mediasi terakhir yang dilakukan, kata Rita terkait dengan perjanjian pembayaran upah selama lima bulan dan hitung-hitungan mengenai pembayaran PHK karyawannya.“Berdasarkan hitungan karyawan perusahaan harus membayar sebesar Rp 700 Juta untuk gaji selama 5 bulan untuk 65 karyawan, dan uang pesangon sebesar Rp 4,3 Miliar untuk pesangonnya,sehingga total uang yang harus dikeluarkan sebesar Rp 5 Miliar,” ungkapnya.(irm).
3.    Analisis
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Pada kasus diatas jelas sekali bahwa konflik tersebut terjadi karena hubungan industrial yang buruk antara karyawan dengan perusahaan dimana singkatnya adalah masalah gaji dan PHK.
Masalah gaji dan PHK adalah hal yang lumrah ditemui di Indonesia, dterutama kepada buruh atau pekerja kasar. Dimana jika diluar negri ada aturan yang jelas mengenai perburuhan dan dilakukan dengan rapih berbeda di Indonesia dimana buruh diperlakukan dengan kasar dan seenaknya demi memperkecil biaya tenaga kerja untuk mengurangi biaya produksi sehingga bisa meningkatkan laba dan produksi serta penjualan perusahaan.