Kamis, 14 November 2013

Bagi pria muslim di harmkan menggunakan cincin Emas Apa solusinya



Fenomena tukar cincin sudah biasa kita saksikan di saat-saat pernikahan, saat tunangan atau lamaran. Namun sebagian besar yang melakukan ceremonial tersebut tak mengetahui bagaiamana Islam menghukumi hal ini. Barangkali pula mereka tak mengetahui apa hukum mengenakan emas bagi pria. Bahkan ada ulama yang menyatakan bahwa tukar cincin bisa mengandung keyakinan syirik. Agar menghilangkan penasaran Anda, simak dlm tulisan berikut ini.
Dengarkan Sabda Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam
Hai ikhwah … ketahuilah bahwa emas berupa gelang, cincin & galung haram bagi seorang pria. Lantas siapa yang melarang?
Tentu saja kita mengatakan haram bukan hanya asal-asalan. Namun tentu ada dalilnya. Dan kita diperintahkan utk taat pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jika lisan beliau melarang sesuatu. Dalilnya adalah hadits berikut ini,
عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas & sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 & Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ini dalil umum mengenai larangan perhiasan emas bagi pria.
Sedangkan mengenai larangan secara khusus mengenai cincin emas sendiri terjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama dlm hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari & selainnya,
نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 & Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram.
Selain itu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bertemu seorang lelaki yang memakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cincin tersebut lalu melemparnya, kemudian bersabda,
« يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ »
 “Seseorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dgn meletakkan (cincin emas semacam itu) di tangannya.” Lalu ada yang mengatakan lelaki tadi setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, “Ambillah & manfaatkanlah cincin tersebut.” Ia berkata, “Tidak, demi Allah. Saya tak akan mengambil cincin itu lagi selamanya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas).


Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini berkata, “Seandainya si pemilik emas tadi mengambil emas itu lagi, tidaklah haram baginya. Ia boleh memanfaatkannya utk dijual & tindakan yang lain. Akan tetapi, ia bersikap waro’ (hati-hati) utk mengambilnya, padahal ia bisa saja menyedekahkan emas tadi kepada yang membutuhkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang seluruh pemanfaatan emas. Yang beliau larang adalah emas tersebut dikenakan. Namun utk pemanfaatan lainnya, dibolehkan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 56)


Imam Nawawi rahimahullah berkata dlm Syarh Shahih Muslim (14: 32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14: 65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.”


Bagaimana cincin emas bagi wanita? Sudah dijelaskan dlm dalil di atas akan kebolehannya bagi wanita. Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dibolehkan bagi para wanita yang telah menikah & selainnya utk mengenakan cincin perak sebagaimana dibolehkan cincin emas bagi mereka.

Dari artikel di atas dapat di simpulkan bahwa cicin emas bagi pria tidak di perboleh kan namun cincin yang tidak berbahan emas di perbolehkan……
Di V&co jwellery memberikan alternative seperti membuat cincin tunangan maupun cincin untuk lamaran dengan memenggunakan bahan palladium , palladium ialah bahan seperti platinum namun palladium dapat dibentuk dalam design apapun dari design simple hingga didesign sulit,
Untuk ketahaan seperti bahan ataupun ketahaan untuk warna palladium jangan diremehkan karna untuk hal ini palladium tidak akan berkarat seperti perak , untuk cost 1 g palladium tidak seperti harga 1 g emas yang sedikit berbeda ,1 g palladium bisa dikenakan biaya 280-350 ribu berbeda dengan emas 1 g yang mengikuti harga pasar ,V&co jwellery memberikan hasil cincin yang sempurna, untuk cicin wedding ring v&co jwellery sudah memiliki kualitas di kalangan wedding ring seperti cincin palladium batik ,palladium finger print dan sebagainnya ….
Contoh cincin  Menggunakan Palladium







Toko  V&co jwellery beralamat di melawai pelaza no 123 lantai dasar
 no : 021-72780023


sumber: www.muslim.or.id tags: Alaihi Wa Sallam, Abu Musa,

Sabtu, 02 November 2013

Korupsi Dan Kenapa korupsi itu Ada

KORUPSI
Apa itu korupsi ?
Korupsi Adalah : Sebuah tindakan pejabat publik yang menyalah gunakan wewenang, guna mendapatkan keuntungan sepihak. Berasal dari bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.

Kenapa Korupsi begitu sangat berbahaya ?
Karena, korupsilah yang membuat pembangunan - pembangunan di indonesia berjalan semu, serta karena korupsilah yang membuat buruknya kualitas bangunan dan fasilitas di indonesia. dan bukan hanya itu, masih banyak lagi pastinya.

bisa di bayangkan ???
Contoh : Pesanan 1000 sak semen dalam 1 buah bangunan, tapi justru hanya di belikan separuhnya, atau mungkin lebih sedikit bisa seperempatnya, sepertiganya, seperduanya, hemm terbanyang gak seperti apa kualitas bangunan tersebut.

Kenapa Korupsi Di indonesia begitu menjamur ?
Salah satunya karena :
1. Mental yang Kurang baik (Akhlak)
2. Kurangnya kesadaran Politik di masyarakat umum.
3. dan Lemahnya Hukum Di negara ini.

Secara Bahasa: "korupsi" berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.
Masih adanya oknum jaksa yang ditangkap gara-gara terima suap membuat Jaksa Agung Basrief Arief mengelus dada. Ia bertekad menjadi raja tega menindak sang anak buah yang nakal. Saya nyatakan kepada teman-teman semua, saya akan menjadi raja tega. Tidak ada persoalan, tidak ada jalan lain, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan harus kita raih kembali,” kata Basrief. hal ini disampaikan Basrief saat menjadi pembicara dalam seminar bertajuk “Peran Komisi Kejaksaan RI dalam meningkatkan kinerja Kejaksaan” di Hotel Le-Meridien, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2011). Basrief mengaku Kejaksaan telah melakukan perbaikan-perbaikan. Namun, kata dia, masih ada oknum jaksa yang ditangkap. perlu saya beritahu satu hal bahwa pekerjaan pengawasan sudah dilakukan secara tegas, tidak ada toleransi dan tidak ada jeruk makan jeruk,” ujar Basrief.
Menurut dia, remunerasi juga sudah diberikan. Tetapi, masih ada oknum jaksa yang melakukan tindakan tidak terpuji sehingga tidak ada alternatif lain selain melakukan tindakan tegas. Basrief memaparkan ada 117 oknum jaksa sudah diberi hukuman hingga September 2011. Hukumannya bervariasi mulai dari hukuman ringan hingga berat, teguran tertulis sampai dengan pemberhentian tidak hormat.
Sudah ada 6 orang jaksa yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Kita tidak akan berhenti. Ketika Jamwas ajukan ke saya untuk dicopot, silakan copot saja karena masih banyak orang yang bisa diajak untuk memperbaiki Kejaksaan,” papar Basrief. sekadar diketahui, citra Kejagung lagi-lagi terpuruk dengan ditangkapnya Jaksa Sistoyo dari Kejaksaan Negeri Cibinong oleh KPK pada Senin (22/11/2011), karena diduga menerima suap terkait perkara. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti sebesar Rp 100 juta di dalam mobil Sistoyo ,Jaksa Sistoyo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 22 November 2011.

Menurut saya ini jelas suatu tindakan korupsi karena beliau telah menerima uang suap dan sudah titangkap tangan dengan barang bukti yang ada,seperti beberapa pengertian tentang korupsi di bawah ini : Sudah bukan rahasia lagi kalau negara kita ini termasuk salah satu sarang koruptor paling banyak di dunia. Tidak di mana-mana, pelaku tilep-menilep yang bukan haknya sudah jadi darah daging. Di tingkat sekolah, ada. Tingkat RT, banyak. Tingkat, negara. Sepertinya kita memang sudah akrab benar dengan istilah koruptor ini. Tapi belum tentu juga kita tahu benar-benar artinya. Korupsi erat kaitannya dengan etika bisnis,karma berbisnis bukan sembarangan saja melainkan mempunya aturan etaka –etika.
Berbisnis dengan etika bisnis adalah menerapkan aturan-aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Pelanggaran etik bisnis di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan. Misalkan, perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa dan memberikan peluang untuk korupsi.